Ditjen Pajak Usul Penjara 5 Tahun Bagi Pembocor Data Wajib Pajak

Desy Setyowati
7 Juni 2017, 21:55
Ken pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi

"Hukuman penggelapan pajak juga lima tahun, jadi equal (setara)," ujar Ken. Usulan ini rencananya akan dimasukkan dalam pembahasan revisi UU KUP yang saat ini sedang dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

(Baca: Buru Dana Gelap, Menkeu Kebut 4 Aturan Keterbukaan Data Nasabah)

Ken menegaskan bahwa instansinya akan mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak. Terutama dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan tahun depan, mengingat Indonesia akan menjalani AEoI mulai September 2018.

Dia menjelaskan empat poin utama yang akan dilakukan terkait hal ini. Pertama, menyusun kebijakan perpajakan internasional yang mendukung transparansi informasi perpajakan dan menghapus praktik penghindaran pajak antarnegara. Kedua, memperkuat sistem informasi perpajakan sesuai hasil kesepakatan AEoI.

Ketiga, melaksanakan praktik perpajakan yang lazim diterapkan secara internasional, terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Keempat, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam rangka memperkuat penyusunan kebijakan dan administrasi perpajakan internasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...