Lembaga Sertifikasi Perencana Keuangan Pertanyakan Jenis Usaha Jouska

Image title
23 Juli 2020, 17:06
jouska, sertifikasi, jenis usaha,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi. FPSB Indonesia mempertanyakan jenis usaha yang dijalankan Jouska.

Beberapa yang telah memiliki sertifikat tersebut di antaranya Co-Founder & Head of Adviser Indah Hapsari Arifaty, dan Vice CEO/Chief of Strategic Business Development Farah Dini. Namun ada beberapa advisor, berdasarkan informasi di laman tersebut, yang tidak memiliki sertifikasi perencana keuangan.

Selain FPSB, IARFC merupakan Asosiasi Perencana Keuangan di Indonesia.  IARFC Indonesia merupakan organisasi nirlaba perencanaan keuangan yang menginduk kepada IARFC Internasional. IARFC Indonesia memberikan pendidikan untuk persiapan ujian atau tes mendapatkan sertifikat perencana keuangan.

(Baca: Jouska Rekomendasikan Saham LUCK, Investor Teriak Rugi Puluhan Juta)

Menurut informasi dari FPSB, sertifikasi atau keanggotaan CFP dan RFP memiliki masa berlaku yakni selama dua tahun. Keanggotaan pun bisa berhenti atau inactive karena beberapa faktor di antaranya seperti gagal memenuhi persyaratan perpanjangan sertifikasi, gagal memenuhi semua persyaratan perpanjangan.

Kemudian gagal mengajukan permohonan perpanjangan oleh tengat waktu yang ditentukan atau gagal membayar biaya yang diperlukan, termasuk juga tidak meneruskan keanggotaan atas initiatif sendiri.

“Dalam kasus di mana seorang CFP dan RFP profesional tidak memenuhi persyaratan perpanjangan, FPSB Indonesia akan menangani sertifikat seseorang yang telah berakhir tersebut. Setelah sertifikat berakhir, individu tidak lagi diijinkan untuk menggunakan mark CFP,” tulis pernyataan FPSB.

(Baca: Satgas Waspada Investasi akan Panggil Jouska soal Keluhan Investor)

Satgas Waspada Investasi (SWI) akan meminta klarifikasi kepada PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska terkait legalitas perizinan dan model bisnis perusahaan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya berinisiatif memanggil pihak Jouska lantaran pemberitaan di media mengenai keluhan investor terhadap perusahaan perencanaan keuangan dan investasi tersebut. “Kami berinisiatif akan memanggil Jouska pekan depan,” katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (22/7).

Tongam menegaskan Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai  lembaga financial advisor, kegiatan Jouska hanya sebatas memberikan konsultasi kepada masyarakat atau memberikan referensi saham kepada kliennya.

Namun, berdasarkan keluhan kliennya, Jouska turut mengelola investasi. Hal ini yang akan diklarifikasi oleh Satgas.  “Bila sudah mengelola dana nasabah, dia harus mendapatkan izin sebagai manajer investasi (MI)," ujarnya.

Jouska mendapat sorotan setelah nasabahnya mengeluh menderita puluhan juta rupiah. Salah satu investor, Abdurrahman Khalish, menyetorkan Rp 91,5 juta untuk dikelola dan dibelikan saham.

“Portofolio saya sekarang minus lebih dari 50%. Setelah kejadian ini barulah saya mengumpulkan bukti-bukti terkait,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (21/7).

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...