Grup Texmaco Gugat Pemerintah soal Utang BLBI Rp 31 Triliun

Abdul Azis Said
3 Januari 2022, 08:13
Kemenkeu, blbi, sri mulyani, grup texmaco,
Kemenkeu.go.id
Gedung Kemenkeu

Ani mengatakan bahwa Grup Texmaco bertahun-tahun mangkir dari kewajiban melunasi utang kepada negara.

Selain dua lokasi aset Grup Texmaco yang disebutkan dalam gugatan, pemerintah melalui Satuan Tugas Penangana Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) menyita 587 bidang tanah milik Grup Texmaco. Luas aset ini 4.794.202 meter persegi atau 479,4 hektare yang tersebar di lima lokasi berbeda, yakni:

  1. 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat
  2. 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
  3. Tiga bidang tanah seluas 2.956 meter persegi di kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah
  4. 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur
  5. Sebidang tanah seluas 125.360 meter persegi di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat

Penyitaan aset dalam rangka pemulihan atas utang Grup Texmaco kepada negara. Berdasarkan catatan Satgas BLBI nilainya Rp 31,7 triliun dan US$ 3,9 miliar.

Aset hasil sitaan tersebut rencananya akan dilelang. Meski demikian, pemerintah masih dalam proses penghitungan nilai aset.

Selain Grup Texmaco, pemerintah lebih dulu digugat oleh dua bos Bank Asia Pacific (Aspac), Hendrawan dan Setiawan Harjono. Keduanya menggugat DJKN Kementerian Keuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Oktober lalu (11/10/2021).

Dalam gugatannya, Harjono bersaudara itu menolak menjadi penanggung atas utang terkait dana BLBI Rp 3,57 triliun. Keduanya pertama kali dipanggil menghadap Satgas BLBI pada awal September 2021, namun berulang kali mangkir.

Berdasarkan riwayat perkara, sidang pertama digelar 25 Oktober 2021. Dilanjutkan proses mediasi pada 13 Desember 2021. Sidang berikutnya akan digelar pada 10 Januari.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...