Menteri ESDM Beberkan Alasan Implementasi Pajak Karbon Diundur ke 2025

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Oktober 2022, 17:07
pajak karbon, kementerian esdm, perdagangan karbon
123RF
Ilustrasi emisi karbon.

Rencananya, penerapan pajak karbon tahap awal akan diberlakukan bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai 1 April 2022, kemudian ditunda menjadi 1 Juli 2022. Kemudian implementasinya akan diperluas untuk sektor lainnya mulai 2025.

Setelah sempat beberapa kali tertunda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, perdagangan karbon, termasuk pajak karbon akan mulai diterapkan pada 2025.

"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," ujar Airlangga dalam acara Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2022, Kamis (13/10/2022).

Dalam penerapannya, ada dua skema implementasi pajak karbon. Pertama melalui perdagangan karbon atau cap and trade. Institusi yang menghasilkan emisi lebih dari cap atau batas yang ditentukan bisa membeli sertifikat izin emisi (SIE) dari institusi lain yang emisinya di bawah cap. Opsi lainnya dengan membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).

Selanjutnya ada skema kedua melalui pajak karbon atau cap and tax. Skema ini mengatur jika suatu institusi tidak bisa membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan, maka sisa emisi yang melebihi cap tadi akan dikenakan pajak karbon.

Adapun tarif minumum karbon ditransaksikan senilai Rp 30 per Kg CO2 atau Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen. "Ini sudah ada di undang-undangnya. Ini tinggal masalah waktu dan momennya yang dipastikan," ujar Dadan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...