Sri Mulyani Bebaskan Pajak Buku Agama dan Kitab Suci

Agatha Olivia Victoria
28 Januari 2020, 06:58
menteri keuangan Sri Mulyani Bebaskan PPN Buku Agama dan Kitab Suci
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Selanjutnya, Kitab suci Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, dan Purana. Kitab suci Buddha meliputi kitab suci Tipitaka atau Tripitaka. Pembebasan PPN ini termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

(Baca: Pelajaran Kesadaran Pajak Masuk Kurikulum SD Hingga Universitas)

Kebijakan itu juga berlaku bagi kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

PMK Nomor 5 Tahun 2020 itu berlaku mulai 10 Januari lalu. Dengan begitu, PMK Nomor 122/PMK.011/2013 tentang buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Baca: Pemerintah Akan Perluas Rencana Kawasan Ekonomi Khusus Pendidikan)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...