Sri Mulyani Bebaskan Pajak Buku Agama dan Kitab Suci
Selanjutnya, Kitab suci Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, dan Purana. Kitab suci Buddha meliputi kitab suci Tipitaka atau Tripitaka. Pembebasan PPN ini termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
(Baca: Pelajaran Kesadaran Pajak Masuk Kurikulum SD Hingga Universitas)
Kebijakan itu juga berlaku bagi kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
PMK Nomor 5 Tahun 2020 itu berlaku mulai 10 Januari lalu. Dengan begitu, PMK Nomor 122/PMK.011/2013 tentang buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Baca: Pemerintah Akan Perluas Rencana Kawasan Ekonomi Khusus Pendidikan)