Bea Cukai Gagalkan Impor Satu Kontainer Pulpen Palsu dari Tiongkok
Sistem tersebut telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018. Hingga saat ini, sebanyak 7 merek dan 2 hak cipta telah terekam dalam sistem tersebut.
"Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera menotifikasi kepada pemilik atau pemegang merek apabila terjadi dugaan import dan ekspor barang yang melanggar HKI," ucap dia.
(Baca: Penerimaan Bea Cukai 2019 Tembus Target Rp 208 T Berkat Rokok & Miras)
Usai penindakan ini, PT SI selaku pemilik merek dapat memilih satu dari tiga alternatif dalam menindaklanjuti kecurangan PT PAM.
Pertama, PT SI bisa melaporkan tindakan pelanggaran merek HKI ke PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Sesuai sanksi pasal 99 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, PT PAM terancama hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Kedua, PT SI dan PT PAM dapat menyelesaikan kasus impor pulpen palsu ini secara perdata dengan melaporkan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Ketiga, kasus ini bisa diselesaikan secara alternative dispute resolution antara PT SI dan PT PAM.
"Dengan adanya pemalsuan merek ini, PT SI tidak hanya mengalami kerugian secara materiil, tetapi juga non materiil yang lebih besar," terang Syarif.