Kenaikan Tarif PPN Diragukan Akan Mendongkrak Penerimaan Negara

Abdul Azis Said
6 Oktober 2021, 19:37
tarif pajak, ppn,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Dampak Kenaikan Tarif Terhadap Ekonomi

Peneliti Center of Trade, Industry and Investment INDEF Ahmad Heri Firdaus membedah kebijakan kenaikan tarif PPN dalam RUU HPP dari sisi pengaruhnya terhadap makro ekonomi.

iA mengatakan, kenaikan PPN baik dengan skema tarif umum 11% maupun multi-tarif 5% - 15% akan sangat terasa dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi, upah riil, dan konsumsi masyarakat.

"Kalau PPN naik dari 10% menjadi 11%, ini akan mereduksi pertumbuhan ekonomi 0,02%," kata Heri dalam acara yang sama. Ini berdasarkan perhitungan Model Computable General Equilibrium.

Upah riil otomatis ikut berkurang. Ia memperkirakan, kenaikan tarif 11% akan mengurangi upah riil 6,2%. Sebab, inflasi yang relatif lebih besar membuat upah secara riil turun.

Kenaikan tarif PPN juga diprediksi mengurangi konsumsi masyarakat 2,05%. Alasannya, peningkatan tarif akan berdampak pada kenaikan biaya produksi dan konsumsi.

Pengusaha biasanya membebankan kenaikan itu kepada konsumen, dengan cara menaikkan harga produk. Ini dapat memukul daya beli masyarakat.

Daya beli yang melemah selanjutnya memengaruhi utilitas dan tenaga kerja. "Kalau penyerapan tenaga kerja turun, maka akan berdampak pada pendapatan yang juga akan turun,” katanya.

“Kalau pendapatan turun, maka konsumsi turun. Kemudian menghambat pemulihan ekonomi," ujar Heri.

Heri juga memperkirakan dampak multi-tarif 5% - 15%, sebagai berikut:

  • Pertumbuhan ekonomi diprediksi terkoreksi 0,01%
  • Upah riil berkurang 4%
  • Konsumsi masyarakat turun 1,2%

Dalam draf RUU HPP yang diterima Katadata.co.id, pemerintah berencana memberlakuakn skema multi tarif untuk PPN. Tarif umum 11% mulai berlaku 1 April 2022. Kemudian naik lagi menjadi 12% pada Januari 2025.

Kendati demikian, tarif itu dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tersebut akan mengacu pada ketentuan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Skema multi-tarif ini juga akan menerapkan tarif PPN 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud, kena pajak tidak berwujud, dan kena pajak.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...