Pemerintah Raup Miliaran dari Tarif Verifikasi NIK Dukcapil Rp 1.000

Abdul Azis Said
8 Juni 2023, 19:33
nik, dukcapil, pnbp, penerimaan negara
ANTARA FOTO/Siswowidodo/nym.
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan proses perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (1/2/2023).

Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji ulang terkait pengecualian tarif pemadanan data untuk situasi tertentu. Ia mencontohkan, perbankan harus memadankan data ke Dukcapil dalam proses pencairan bansos.

Pemadanan tersebut dikenakan biaya sekalipun perbankan hanya mendapat penugasan dan tidak menuai untung. Kemenkeu mempertimbangkan relaksasi tarif untuk hal itu.

Ketentuan tarif pemadanan data itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemendagri. Dalam beleid itu mengatur, verifikasi NIK di Ditjen Dukcapil akan dikenakan tarif Rp 1.000 per NIK.

Tarif ini hanya berlaku untuk lembaga pengguna yang bersifat profit oriented. Karena itu, instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), koperasi, usaha mikro dan kecil tetap dibebaskan dari tarif alias gratis.

Sementara itu, operator telekomunikasi yang membutuhkan verifikasi NIK akan diberi keringanan sebesar diskon 50% dari tarif atau sebesar Rp 500 per NIK.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...