Kurs Pajak 8-14 November, Rupiah Menguat Terhadap 13 Mata Uang Asing

Image title
8 November 2023, 01:38
kurs pajak
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Ilustrasi, karyawan bank menghitung uang rupiah dan dolar AS.

Kurs pajak ditetapkan karena untuk pelunasan Bea Masuk PPN barang dan jasa, PPnBM, pajak ekspor dan PPh atas pemasukan barang yang diterima dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.

Selain itu, hutang pajak yang berhubungan dengan PPN barang dan jasa serta PPnBM atas barang mewah, pajak ekspor dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, juga harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah.

Kurs pajak menjadi acuan untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Dasar hukum penggunaannya, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan panduan teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Mengacu pada Pasal 14 PP Nomor 1 Tahun 2012, untuk transaksi yang penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Transaksi yang dimaksud antara lain:

  1. Impor Barang Kena Pajak (BKP)
  2. Penyerahan BKP
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  5. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean

Untuk lima jenis transaksi ini, berdasarkan peraturan yang berlaku harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), dalam hal ini disebut kurs pajak.

Nilai tukar untuk perpajakan ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang berlaku selama tujuh hari. Penentuan nilai tukar untuk perpajakan ini akan berubah-ubah setiap periode (fluktuatif), tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar AS yang menjadi acuan utama.

Selain untuk perhitungan PPN dan PPnBM, kurs pajak juga digunakan untuk beberapa jenis transaksi perpajakan lainnya. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 26, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing.

Kedua, kurs pajak juga digunakan untuk perhitungan bea masuk, PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor yang dikenakan terhadap impor barang yang biasanya menggunakan mata uang asing.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...