Gairahkan Sektor Perumahan, Kemenkeu Tebar Insentif Rp 3,7 Triliun
“Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023,” ujar Febrio.
Insentif berikutnya adalah pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) MBR yang ingin memperoleh rumah layak huni dan terjangkau. Insentif ini berlaku selama 14 bulan (November 2023 – Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp 4 juta per rumah.
Sementara pada November – Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit. Untuk tahun depan, pemerintah memberikan keringan untuk 220 ribu unit.
BBA tersebut diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Terakhir, insentif untuk mendukung rumah bagi masyarakat miskin melalui bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST). Insentif fiskal untuk program ini sebesar Rp 20 juta yang berlaku pada November dan Desember 2023 melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial.