Diprotes Hotman Paris, Ini Dampak Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75%

 Zahwa Madjid
10 Januari 2024, 03:00
Hotman Paris
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
Wisatawan mancanegara (wisman) berwisata mengunjungi kawasan Pantai Batu Bolong di Badung, Bali, Senin (8/1/2024). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan 9,5 juta -14,3 juta kunjungan wisman ke Indonesia sepanjang tahun 2024.

Berpotensi Turunkan Daya Saing Bisnis di Daerah

Sementara Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendi justru melihat pengenaan pajak hiburan yang tinggi ini berpotensi mendorong penerimaan daerah. Sebab, pajak hiburan merupakan pajak yang bersifat konsumtif, sehingga semakin tinggi tarif pajaknya, maka semakin besar pula potensi penerimaan daerah.

“Selain itu, pajak hiburan juga merupakan pajak yang relatif mudah dipungut dan dikelola, sehingga dapat menjadi sumber penerimaan daerah yang relatif stabil,” ujar Yusuf.

Di sisi lain, pengenaan pajak hiburan yang tinggi juga berpotensi untuk menekan bisnis di daerah. Sebab, tarif pajak yang tinggi dapat menyebabkan biaya operasional bisnis menjadi lebih tinggi, sehingga dapat menurunkan daya saing bisnis itu sendiri. 

“Tarif pajak yang tinggi juga dapat menyebabkan konsumen enggan untuk menggunakan jasa dari bisnis tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam pengenaan pajak hiburan, Yusuf mendorong Pemda memperhatikan keseimbangan antara potensi penerimaan dan dampak terhadap bisnis. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti daya saing bisnis, daya beli masyarakat, dan potensi pertumbuhan ekonomi daerah.

Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Perluasan Obyek Pajak

Tak hanya itu, Pemda juga diminta untuk mendorong berbagai strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak, selain mengandalkan pajak hiburan. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui sosialisasi, edukasi dan pengawasan yang lebih ketat.

"Kemudian memperluas basis pajak dengan menambah jenis pajak baru atau memperluas objek pajak yang sudah ada menjadi alternatif lain,” ujarnya.

Untuk perluasan obyek pajak, Yusuf menilai pemerintah daerah dapat mempertimbangkan beberapa jenis pajak seperti pajak properti seperti PBB, PKB, dan pajak air tanah, pajak restoran, serta pajak hiburan seperti pajak reklame dan pajak parkir.

“Peningkatan efektivitas pengelolaan pajak juga menjadi fokus dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan sistem informasi perpajakan,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...