Perbedaan Tarif Pajak Hiburan Baru Vs Lama yang Diprotes Inul

Ferrika Lukmana Sari
17 Januari 2024, 06:05
Pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Pendangdut Inul Daratista beraksi pada acara "Pestapora 2022" di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam acara tersebut Inul membawakan sejumlah lagu seperti Buaya Buntung, Masa Lalu, dan Goyang Inul.

Jenis hiburan khusus yang dimaksud adalah pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan spa.

Selain itu, dalam aturan lama, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan pajak paling tinggi 10%.

Baru kemudian ada penyempurnaan aturan melalui undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, tarif pajak hiburan yang ditetapkan paling tinggi akhirnya turun, dari 35% menjadi 10%.

"Semula (pajak hiburan) 35% tarif tertingginya, [sekarang] pemerintah patok enggak boleh tinggi-tinggi, maksimal 10%," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana di Jakarta, Selasa (16/1).

Pemerintah juga menambahkan batas bawah pajak hiburan khusus sebesar 40%. Dengan begitu, kebijakan pajak daerah sebesar 40% hingga 75% hanya berlaku untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Jenis Hiburan yang Dikenakan Pajak 10%

Sementara itu, ada 11 jenis pajak hiburan lain yang dikenakan pajak maksimal 10% sesuai UU HKPD. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 ayat (1).

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  3. Kontes kecantikan
  4. Kontes binaraga
  5. Pameran
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  8. Permainan ketangkasan
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
  11. Panti pijat dan pijat refleksi.

Namun ada 3 yang dikecualikan dari pajak hiburan yang dimaksud pada ayat (1). Pertama, jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.

Kedua, kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran. Ketiga, bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). 

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...