MK Tolak Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Ini Alasannya
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy dalam pembentuk undang-undang.
Bisa Diubah Sesuai Kebutuhan
Hal tersebut dapat sewaktu-waktu diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada maupun sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review.
“Terkait dengan pembentukan kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam undang undang, justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara, in case Presiden secara kelembagaan oleh DPR,” kata Daniel dalam keterangan resmi dikutip Rabu (31/1).
Bagi Mahkamah, sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan membentuk undang-undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, tidak ada alasan bagi MK untuk membatalkan atau memaknai norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 sebagaimana petitum pemohon.
“Dengan demikian, kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel.