Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Mobil dan Bus Listrik sampai Akhir 2024

 Zahwa Madjid
Oleh Zahwa Madjid - Ferrika Lukmana Sari
26 Februari 2024, 17:28
Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 15 Februari 2024. Tak berbeda dengan mobil listrik, jangka waktu berlakunya PPN DTP ini juga pada masa pajak Januari sampai Desember 2024.

Dwi menyebut, insentif ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

"Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan kendaraan listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%," kata Dwi.

Untuk bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Kemudian, bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

Sebagai contoh, PT Primbono membeli bus listrik dari dealer Jaya Kencana seharga Rp 2 miliar pada Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%. Atas pembelian tersebut, diberikan insentif PPN DTP 5% dikali Rp 2 miliar atau sebesar Rp 100 juta.

“Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp 2,12 miliar. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar sebesar Rp 2,22 miliar,” kata Dwi.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...