Terbebani Pajak, Indodax Minta Industri Kripto Tidak Dikenakan PPN

 Zahwa Madjid
Oleh Zahwa Madjid - Ferrika Lukmana Sari
5 Maret 2024, 17:34
Pajak
Katadata
CEO Indodax, Oscar Darmawan (Tengah) dalam Leadership Roundtable Forum, Indonesia Data and Economic Conference Katadata (IDE 2024) di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (5/3).

“Sehingga industri kripto dalam negeri tidak mampu dengan industri luar negeri yang menggunakan biaya lebih murah. Tanpa ada PPN, saya rasa dapat bersaing dengan luar negeri,” ujarnya.

Penjelasan Ditjen Pajak Kemenkeu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan bahwa pemerintah telah mengenakan tarif yang rendah untuk pengenaan pajak kripto. Begitu pula untuk bursa (exchange) kripto yang terdaftar dalam Bappebti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menarik bursa kripto melakukan transaksi di dalam negeri.

Sejak Mei 2022, setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi pada bursa yang terdaftar di Bappebti, ditambah PPh sebesar 0,1%.

“Rendahnya tarif ini dapat menjadi insentif yang menarik bagi exchanger kripto untuk tetap melakukan kegiatan usahanya di Indonesia,” ujar Dwi Astuti kepada Kadatada.co.id, Jumat (1/3).

Sementara pengenaan pajak untuk bursa yang belum terdaftar di Indonesia, dikenakan tarif PPN sebesar 0,22% dan PPh sebesar 0,2%. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

Hingga akhir Januari 2024, realisasi pendapatan negara dari pajak kripto mencapai Rp 39,13 miliar. Sebesar Rp 18,2 miliar berasal dari PPh pasal 22, kemudian Rp 20 miliar berasal dari PPN atas transaksi kripto.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...