Tertinggi di Asean, Tarif PPN 12% Bisa Turunkan Daya Saing Industri RI

Ferrika Lukmana Sari
22 Maret 2024, 08:22
PPN
Arief Kamaludin | Katadata

Seiring dengan kenaikan PPN, terjadi peningkatan biaya di saat permintaan melambat, maka dikhawatirkan akan terjadi penyesuaian dalam input produksi termasuk penyesuaian penggunaan tenaga kerja.

Tujuan dari naiknya PPN 12% adalah untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Namun menurut Ahmad, pemerintah perlu melakukan kalkulasi dengan matang. Karena efek jangka panjang dan jangka pendek juga perlu dipertimbangkan.

"Saya sepakat, bagaimana pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara, tapi juga harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, keadilan dan juga bagaimana memerhatikan masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah," ujarnya.

Pemerintah Diminta Optimalisasi Penerimaan Pajak

Lebih lanjut, Ahmad menilai pemerintah juga perlu mengoptimalkan ekstensifikasi atau perluasan penerimaan perpajakan termasuk ekstensifikasi cukai, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak.

Sebagai informasi, kenaikan PPN 12% merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan yang paling tinggi 15%.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...