Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,19 Juta Rokok Ilegal di Kalbar
Bea Cukai Tindak Peredaran Minuman Beralkohol
Tidak hanya itu, penindakan juga dilakukan terhadap 96,87 liter atas Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol MMEA dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 42,76 juta.
Dari total penindakan 161 SBP tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 1,18 miliar. Meskipun terdapat penurunan tren dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp 3,9 triliun menjadi Rp 1,1 triliun.
Untuk periode Januari hingga Februari 2024, terdapat tiga pelaku dugaan pidana (PDP) terkait kasus pelanggaran di bidang cukai Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal ini termasuk tindakan seperti penawarkan, menyerahkan, menjual dan menyediakan untuk dijual barang cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai.
"Tindakan ini diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana dalam bentuk rokok tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu," katanya.