Banggar DPR Lebih Setuju Subsidi Motor Listrik Daripada Mobil Listrik

Muhamad Fajar Riyandanu
19 Desember 2022, 12:55
subsidi motor listrik, subsidi mobil listrik, motor listrik, mobil listrik, banggar
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Pekerja memeriksa motor listrik yang dijual di salah satu showroom motor listrik di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Badan Anggaran (Banggar) DPR menyoroti rencana pemerintah untuk bagi-bagi insentif atau subsidi untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik mobil listrik maupun motor listrik.

Namun Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya memberi prioritas subsidi motor listrik, baik motor listrik baru atau konversi. Langkah ini dinilai lebih positif ketimbang menyalurkan subsidi mobil listrik.

Advertisement

Said beranggapan, subsidi motor listrik untuk pembelian baru ataupun konversi dapat mempecepat target pemerintah untuk menurunkan tingkat emisi karbon dan gas rumah kaca yang berasal dari pembakaran energi fosil. Menurut Said, polusi yang ditimbulkan dari pembakaran 1 liter BBM dapat menghasilkan 2.140 kg CO2.

Selain itu, langkah ini dinilai sebagai cara yang efektif untuk menekan beban negara dari alokasi subsisi dan impor BBM. "Motor listrik itu sudah menyangkut hajat hidup orang banyak, seharusnya tidak ujug-ujug mobil listrik dan mobil hybrid," kata Said dalam Energy Corner CNBC pada Senin (19/12).

Lebih lanjut, penyaluran insentif menurut Said bakal lebih efektif jika diberikan langsung kepada calon pembeli daripada diarahkan kepada pabrikan atau produsen. Sebab produsen kendaraan listrik telah memperoleh beragam stimulus seperti pembebasan pajak pertambangan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) 0%.

Selain itu, pabrikan juga telah memperoleh pembebasan bea masuk 0% untuk impor dan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0%.

"Insentif ini langsung diberikan kepada konsumen, tidak lagi kepada pabrikan. Jangan seperti subsidi yang selama ini berjalan di pupuk atau LPG yang subsidinya kepada korporasi, seharusnya subsidi itu langusung diterima masyarakat by name by address," ujar Said.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan pemerintah perlu mengatur regulasi ketat perihal penyaluran insentif terhadap pengadaan kendaraan listrik.

"Sebelum bicara soal besaran angka insentif, pemerintah harus menetapkan standar soal ketentuan kendaraan listrik yang akan mendapatkan insentif harus diperjelas. Misalnya ukuran kapasitas mesinnya, apakah 1,5 KWh dan juga baterai apakah 2 KWh," kata Fabby," kata Fabby.

Selain mengatur standar kapasitas mesin dan baterai, barometer alokasi penyaluran insentif juga bisa dilihat dari hitung-hitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang terkadung dalam suatu produk kendaraan listrik.

Menurut Fabby, upaya ini bisa menjadi salah satu cara untuk mendorong perkembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri, khususnya pada penyediaan suku cadang dan baterai. "Harus jelas juga TKDN-nya untuk mendorong industri kendaraan listrik di dalam negeri itu untuk tumbuh," ujarnya.

Insentif Kendaraan Umum Untuk Tekan Kemacetan

Senada dengan Said, Fabby juga mendorong pemerintah untuk mengutamakan alokasi subsidi untuk motor listrik ketimbang mobil listrik.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement