Memahami Cara Membuat SIM B1 secara Offline Maupun Online

Annisa Fianni Sisma
2 Januari 2023, 16:30
Cara Membuat SIM B1
PEXELS
Ilustrasi, pengemudi bus.

Cek kesehatan berupa cek tinggi dan berat badan, cek mata, buta warna, cek psikologi, pendengaran, anggota fisik, dan lain sebagainya. Cek kesehatan penting untuk meminimalisir tingkat kecelakaan di jalan raya.

5. Ikuti Ujian Teori

Cara membuat SIM B1 berikutnya adalah dengan mengikuti ujian teori berupa kemampuan membaca tanda dan rambu lalu lintas. Pemohon harus mengetahui rambu-rambu lalu lintas untuk lolos dari ujian ini. Jika pemohon lulus, maka pemohon dapat melanjutkan ke ujian praktik. Namun jika tidak lolos, ulangi ujian dalam tenggang waktu tujuh hari kemudian.

6. Ikuti Ujian Praktik

Cara membuat SIM B1 selanjutnya yakni mengikuti ujian praktik. Ujian praktik dapat diikuti jika lulus ujian teori. Ujian SIM B1 dan B2 berbeda dengan ujian SIM A. Ujian SIM B1 dan B2 menggunakan simulator yang nantinya pemohon akan memperoleh Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

Ujian praktik ini bergantung dengan jenis SIM apa yang diajukan. SIM A untuk mobil, SIM B bis atau truk, SIM C untuk pengendara motor, dan SIM D untuk pengendara disabilitas. Namun untuk pembuatan SIM dengan KTP luar daerah, yang dilayani hanyalah pengurusan SIM A dan SIM C.

Sama seperti tahap sebelumnya, jika pemohon lulus, maka tahap berikutnya adalah pencetakan SIM. Namun jika sebaliknya, maka pemohon mengulangi ujian praktik dalam tenggang waktu tujuh hari kemudian.

7. Cetak SIM

Cetak SIM yang merupakan salah satu cara membuat SIM B1 ini merupakan tahap akhir. Dalam prosesnya, pemohon akan diminta identitas untuk mengisi identitas pada SIM. Terhadap pemohon juga dilakukan pemotretan untuk foto SIM.

8. Biaya Pembuatan SIM

Cara membuat SIM B1 berikutnya adalah administrasi. Setiap biaya yang diperlukan berbeda-beda tergantung jenis SIM yang digunakan. Berkaitan dengan itu, berikut rincian biayanya:

  • Pembuatan SIM A Baru dikenakan biaya sebesar Rp 120.000.
  • Pembuatan SIM A Perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
  • Pembuatan SIM B I Baru dikenakan biaya sebesar Rp 120.000.
  • Pembuatan SIM B I Perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
  • Pembuatan SIM B II Baru dikenakan biaya sebesar Rp 120.000.
  • Pembuatan SIM B II Perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
  • Pembuatan SIM C Baru dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.
  • Pembuatan SIM C Perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
  • Pembuatan SKUKP dikenakan biaya sebesar Rp 50.000.
CARA MEMBUAT SIM B1
CARA MEMBUAT SIM B1 (PEXELS)
 

Cara Membuat SIM B1 Online

Cara membuat SIM B1 secara online adalah dengan mendownload aplikasi Digital Korlantas POLRI dan mengakses fitur SINAR (SIM Nasional Presisi). Namun, ujian praktik harus dilakukan secara offline.

Sebelum melakukan ujian praktik, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yakni sebagai berikut:

  • Registrasi dengan NIK KTP, lakukan Face Recognition.
  • Pilih Jenis SIM, lakukan ujian teori secara online.
  • Jika lulus akan memperoleh QR Code.
  • Pilih kantor Kepolisian untuk melakukan ujian praktik.
 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...