Mengenal Makna Pidana Penjara Seumur Hidup dan Tujuan Pemidanaan

Annisa Fianni Sisma
18 Januari 2023, 18:03
Pidana Penjara Seumur Hidup
Pexels
Ilustrasi, pidana penjara.

Tujuan Pemidanaan

Pidana Penjara Seumur Hidup
Pidana Penjara Seumur Hidup (Pexels)
 

Menurut jurnal Lex Crimen yang ditulis oleh Henny C. Kamea dengan judul Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia, tujuan pemidanaan kini semakin berkembang ke arah yang lebih baik. Artinya, pidana penjara seumur hidup pun memiliki tujuan yang lebih baik daripada sebelumnya.

Sebelumnya, tujuan pemidanaan yang salah satu sanksinya berupa pidana penjara seumur hidup adalah untuk pembalasan dan memuaskan rasa dendam bagi pihak yang dirugikan. Pemikiran ini dianggap pemikiran primitif meskipun masih dirasakan perlu bagi beberapa masyarakat.

Kini, tujuan pemidanaan berubah dan terpengaruh dari beragam pemikiran dari para pakar. Pemidanaan tidak hanya pada tujuan yang hendak dicapai, tetapi seberapa jauh untuk mencapai tujuan tersebut dan boleh menggunakan paksaan.

Tujuan pemidanaan yang ingin dicapai saat ini adalah untuk memperbaiki pribadi dan penjahat tersebut, membuat orang menjadi jera, membuat penjahat tak melakukan kejahatannya lagi, dan sebagai upaya pencegahan terhadap masyarakat. Berdasarkan konsep KUHP Buku I Tahun 1982/1983, terdapat tujuan pemidanaan yakni sebagai berikut:

  1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
  2. Mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat.
  3. Menyelesaikan konflik yang timbul oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
  4. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Selanjutnya, berdasarkan buku I Bab III RKUHP Pada 2006/2007, tujuan pemidanaan yakni:

  • Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
  • Mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat.
  • Menyelesaikan konflik yang timbul oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
  • Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Pemidanaan Menurut Teori Imbalan

Teori imbalan yang disebut juga dengan teori absolut atau teori pembalasan menerangkan bahwa kejahatan terletak pembenaran dari pemidanaan, terlepas dari manfaat yang ingin dicapai. Dasar pembenarannya terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri. Menurut teori ini, sanksi pidana tidak bertujuan untuk hal yang praktis.

Demikian penjelasan terkait makna pidana penjara seumur hidup beserta dasar hukum dan tujuan pemidanaan. Selanjutnya dapat diketahui pidana penjara seumur hidup merupakan pidana yang dikenakan hingga terpidana meninggal dunia.

Tujuan pemidanaan kini dan dahulu sudah benar-benar berbeda. Dahulu pemidanaan hanya untuk pembalasan rasa dendam pihak yang dirugikan, kini tujuannya pun berkembang dan lebih bijaksana.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement