Memahami Ketentuan Pidana dalam Undang-undang Pers

Annisa Fianni Sisma
7 Februari 2023, 12:30
ketentuan pidana dalam undang-undang pers
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai meninjau Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Berdasarkan penjelasan di atas, muncul larangan terkait tindakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran. Pasalnya, pers memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jika ada pihak yang melanggar ketentuan ini atau melakukan tindakan yang mampu menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut, maka terhadapnya dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

2. Larangan Bagi Perusahaan Pers

Ketentuan pidana dalam undang-undang pers
Ketentuan pidana dalam undang-undang pers (Pexels)
 

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pers yang kedua adalah terkait larangan bagi perusahaan pers. Pasal 18 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa: “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers berbunyi “Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah” dan “Pers wajib melayani Hak Jawab

Kemudian, pada Pasal 13 UU Pers, terdapat beberapa larangan yang dilakukan oleh perusahaan pers. Adapun, larangan yang dimaksud, berkaitan dengan penyajian iklan, yakni sebagai berikut:

  • Berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  • Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Peragaan wujud rokok dan/atau penggunaan rokok.

Berdasarkan penjelasan di atas, pelanggaran tersebut membuat perusahaan pers dikenakan pidana berupa denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Kemudian, pihak yang mewakili perusahaan pers tersebut adalah penanggung jawab yang sebelumnya telah diumumkan secara terbuka melalui media yang bersangkutan.

3. Bentuk Perusahaan Pers dan Kewajibannya

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pers berikutnya adalah bentuk perusahaan pers dan kewajibannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”

Sementara itu, Pasal 9 ayat (2) UU Pers berbunyi “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” dan Pasal 12 UU Pers menegaskan, “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan”.

Jika kedua ketentuan tersebut dilanggar, terdapat sanksi yang menyertainya. Sanksi tersebut berupa pidana denda maksimal Rp 100 juta.

Demikian penjelasan terkait ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pers selengkapnya beserta sanksi yang menyertainya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement