7 Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Annisa Fianni Sisma
13 Juni 2023, 13:15
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Istimewa
Ilustrasi, Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Selain itu, MK juga berwenang memutus pembubaran partai politik. Selain itu, MA mampu memberi keterangan, pertimbangan, maupun nasihat masalah hukum ke lembaga negara serta lembaga pemerintahan. MK juga memiliki kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.

5. Perkara yang Ditangani

Perbedaan MA dan MK berikutnya yakni terkait kasus yang ditangani. MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Sedangkan perkara yang diuji MK yakni undang-undang terhadap UUD NRI 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945.

MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum tersebut berupa pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.

Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (https://mahkamahagung.go.id/)

6. Sifat Putusan

Putusan MK langsung bersifat final atau langsung berkekuatan hukum tetap. Artinya tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final itu adalah kekuatan hukum yang mengikat yakni final dan binding.

Sifat putusan MA juga final tetapi dapat diajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali. Peninjauan kembali itu dilakukan terhadap putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

7. Pemilihan Hakim

Hakim Agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan DPR. DPR mengusungnya dari nama calon yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).

KY yang akan melakukan pendaftaran calon, melakukan seleksi, penetapan calon, dan ajukan calon Hakim Agung ke DPR. Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung yang kemudian ditetapkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden. Prosesnya dilaksanakan secara transparan dan partisipatif serta objektif dan akuntabel.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan MA dan MK. Perbedaan tersebut mencakup hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, jumlah hakim, kewenangan, perkara yang ditangani, dan pemilihan hakim.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...