Jangan Bawa Banyak Rokok ke Saudi, Ini Ancaman Hukumannya
3. Barang-barang yang dilarang atau dibatasi peredarannya seperti rokok.
Jika pengunjung tidak mendeklarasikan barang bawaannya dan tidak membayar bea masuk, dan otoritas pabean Saudi menemukan barang-barang seperti di atas, maka akan dikenakan hukuman:
1. Penyitaan terhadap barang yang dimaksud.
2. Denda sebesar 25 persen dari total nilai barang yang dimaksud, jika pengunjung baru pertama kali melakukan pelanggaran kepabeanan.
3. Denda sebesar 50 persen dari total nilai barang yang dimaksud, jika pengunjung sudah beberapa kali melakukan pelanggaran kepabeanan.
4. Penuntutan pidana, jika barang yang disita adalah barang yang dilarang atau dibatasi peredarannya seperti rokok dan/atau petugas mencurigai pelanggaran yang terjadi bermotifkan penyelundupan atau kriminal. Dalam kasus seperti ini, petugas bandara akan menyerahkan pelanggar ke polisi (Syurthoh) untuk diproses secara pidana.
Dalam kasus jemaah haji Indonesia Embarkasi Surabaya yang kedapatan membawa dua koper penuh berisi rokok, sebenarnya besar kemungkinan dia akan terkena hukuman pidana karena barang yang dibawa adalah rokok, yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi peredarannya dan dibawa dalam jumlah besar, sehingga patut diduga bermotifkan penyelundupan. Untunglah sang jemaah sudah terlebih dulu berangkat ke Mekah.