Cara Membuat SKCK untuk WNI dan WNA

Annisa Fianni Sisma
2 Oktober 2023, 13:39
cara membuat SKCK
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi, petugas melayani pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di Mapolres Metro Bekasi Kota, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

4. Fotokopi Paspor

5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

6. Surat Keterangan Menikah (Jika Ada)

7. Pas Foto Ukuran 4x6 4 Lembar dengan latar belakang kuning

8. Dokumen Sidik Jari

9. Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

Mengurus SKCK Offline

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, mengurus SKCK dapat dilakukan secara offline. Dokumen yang dilampirkan harus merupakan dokumen asli dan beberapa dokumen yang mensyaratkan fotokopi.

1. Alur mengurus SKCK Offline

  • Datang ke loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek
  • Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru termasuk permohonan dari institusi/lembaga di bawahnya.
  • Isi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan.
  • Lakukan rekam sidik jari jika belum memilikinya.
  • Lakukan pembayaran proses pembuatan SKCK.
  • Tunggu hingga proses selesai.

2. Perekaman Sidik Jari

Jika belum memiliki rumus sidik jari, maka pemohon wajib melakukan rekam sidik jari terlebih dahulu. Dokumen yang diperlukan untuk melakukan rekam sidik jari yaitu fotokopi KTP dan KK. Kemudian isi formulir berupa data diri dan rincian anggota tubuh lainnya.

Setelah itu, perekaman sidik jari pun dilakukan mulai dari jari tangan kanan hingga tangan kiri. Tunggu beberapa saat dan pemohon akan diberikan kartu hasil perekaman sidik jari.

Mengurus SKCK Online

Cara membuat SKCK
Cara membuat SKCK (App Store)

Membuat SKCK juga dapat dilakukan dengan online. Registrasi SKCK online melalui situs https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Namun, pengurusan SKCK online menjadi semakin dipermudah melalui aplikasi yang terintegrasi. Caranya cukup mudah yakni sebagai berikut:

  1. Masuk App Store atau Google Play Store.
  2. Cari dan unduh aplikasi Super App Presisi Polri.
  3. Tunggu beberapa saat hingga instalasi berjalan sempurna.
  4. Registrasi SKCK Online dengan klik Masuk/Daftar Akun Baru.
  5. Pilih menu SKCK.
  6. Klik Ajukan SKCK.
  7. Lampirkan dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat SKCK.
  8. Isi formulir pendaftaran SKCK lengkap dan benar.
  9. Lakukan pembayaran online atau offline.
  10. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik.
  11. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek yang ditunjuk dengan membawa barcode persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK.
  12. Bawa foto 4x6 sebanyak 4 lembar berlatar belakang merah
  13. SKCK berhasil diperoleh

Biaya Pembuatan SKCK

Dalam mengajukan dokumen resmi SKCK, pemohon dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000. Pembayaran dapat dilakukan dengan QRIS, cash, atau pun mobile banking.

Untuk mencetak foto, fotokopi, dan menyediakan dokumen lainnya akan dikenakan pula biaya tambahan. Oleh sebab itu, sediakan dana lebih untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Demikian penjelasan mengenai cara membuat SKCK online dan offline beserta dokumen yang diperlukan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...