Pemerintah Ubah Skema Gaji PNS, Sejumlah Tunjangan Digabung
Pemerintah berencana merombak aturan pangkat dan komponen gaji pegawai negeri sipil (PNS). Aturan ini akan menyederhanakan sistem penggajian.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional Paryono mengatakan penghitungan gaji pokok akan digabung dengan sejumlah tunjangan.
Dari sebelumnya gaji pokok terdiri atas tunjangan jabatan, kinerja dan keluarga maka kedepan komponennya hanya terdiri atas gaji dan tunjangan. "Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan itu nanti masuk dalam komponen gaji," kata Paryono, Selasa (1/12).
Menurutnya, perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu, Pasal 79 ayat 2 menyebutkan bahwa gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Dengan demikian, gaji PNS tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan.
Sementara terkait tunjangan, hanya ada dua tunjangan yang akan diberikan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan diberikan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Ia menyebutkan, aturan tersebut masih dalam pembahasan dan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Nantinya, aturan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Berikut adalah Databoks terkait dengan pemangkasan jabatan administrasi PNS: