Pemerintah Indonesia, melalui Kemenko Pangan, menetapkan kebijakan impor daging sapi dan kerbau untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan nasional menjelang hari besar keagamaan.
Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia atau AIPGI menilai, kualitas dan volume produksi garam di dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan pabrik makanan dan minuman.
Pengusaha makanan minuman khawatir dengan wacana penghentian impor garam karena hasil uji coba menunjukkan 60% produk yang mereka produksi rusak jika menggunakan garam lokal.
Pada tahun 2025, Indonesia tidak akan melakukan impor beras, jagung, gula, dan garam konsumsi, seiring dengan peningkatan signifikan dalam produksi pangan lokal.
Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menyusun kajian lengkap mengenai pengenaan cukai pangan olahan yang kemudian diimplementasikan oleh Bea Cukai.
Pemerintah akan melarang iklan pada produk pangan olahan yang memiliki kandungan gula, garam, dan lemak tinggi atau melewati batas maksimum yang telah ditentukan.
BNPB menabur sebanyak 6 ton garam ke langit wilayah Bali dan sekitarnya untuk menghalau awan potensial hujan dengan tujuan mengantisipasi potensi cuaca ekstrem selama kegiatan WWF ke-10 di Bali.
Chandra Asri menandatangani perjanjian offtake mengikat dengan BCI untuk pembelian garam dari Proyek Mardie Salt dengan jangka waktu selama tiga tahun.