Pemerintah Kabupaten TTU bersama Kementerian Transmigrasi mendorong pengembangan Kawasan Transmigrasi Ponu sebagai pusat ekonomi baru, dengan fokus pada industri garam dan sektor pariwisata.
Menko Zulhas mengumumkan kebijakan relaksasi impor garam industri hingga mencapai swasembada pada tahun 2027 untuk mendukung kebutuhan industri dalam negeri.
Pemerintah Indonesia, melalui Kemenko Pangan, menetapkan kebijakan impor daging sapi dan kerbau untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan nasional menjelang hari besar keagamaan.
Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia atau AIPGI menilai, kualitas dan volume produksi garam di dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan pabrik makanan dan minuman.
Pengusaha makanan minuman khawatir dengan wacana penghentian impor garam karena hasil uji coba menunjukkan 60% produk yang mereka produksi rusak jika menggunakan garam lokal.
Pada tahun 2025, Indonesia tidak akan melakukan impor beras, jagung, gula, dan garam konsumsi, seiring dengan peningkatan signifikan dalam produksi pangan lokal.
Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menyusun kajian lengkap mengenai pengenaan cukai pangan olahan yang kemudian diimplementasikan oleh Bea Cukai.