Satgas PKH menjelaskan alasan penunjukan Danantera untuk mengoordinasi tindak lanjut pencabutan izin 28 perusahaan sebelum dialihkan ke Agrinas dan MIND ID.
Satgas PKH mengancam akan mencabut izin lebih banyak perusahaan swasta yang terbukti melanggar aturan dalam penertiban kawasan hutan, di luar 28 yang sudah ditindak.
Indonesia menjadi anggota ke-11 dalam Koalisi Global Pengembangan Pasar Karbon. Koalisi ini dipelopori dan dipimpin bersama oleh Kenya, Singapura, dan Inggris.
Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk menyampaikan, hingga saat ini mereka belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang terkait pencabutan izin pemanfaatan hutan.
Satgas PKH mengisyaratkan keyakinan bahwa penagihan denda bisa optimal termasuk kepada perusahaan yang menyatakan keberatan. Penertiban kawasan hutan terus berlanjut.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan melaporkan, baru saja menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.