Selama masa transisi ke SRUK, OJK akan memfasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait.
Perpres 110/2025 jadi fondasi hukum ekonomi karbon, membuka pasar dan pendanaan baru untuk transisi rendah karbon di Indonesia, namun tantangan pemerataan manfaat masih mengemuka.
Delegasi Indonesia membawa misi khusus untuk mempromosikan kredit karbon berintegritas tinggi bagi dunia internasional dalam forum COP30 di Belem, Brasil.
Mengacu pada analisis Bloomberg MAP, potensi karbon dari sektor kehutanan Indonesia untuk periode 2024–2050 diperkirakan mencapai 13,4 miliar ton CO2e.