Total kompensasi yang diterima oleh ketiga petinggi Twitter yang dipecat oleh Elon Musk pasca akuisisi mencapai Rp 2,91 triliun, termasuk dalam bentuk saham.
Perusahaan dan tenaga kerja memiliki hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berikut ini penjelasan tentang hak dan kewajiban perusahaan dalam UU Cipta Kerja.