PPATK menemukan beberapa kasus dugaan penipuan termasuk di startup pinjaman daring atau pinjol, dengan skema ponzi. Mayoritas hasil kejahatan dikonversi menjadi kripto Rp1,08 triliun dan 13,5 Bitcoin.
OJK berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan Dana Syariah Indonesia, hingga akhirnya rekening diblokir. DSI dikabarkan menyebut pemblokiran menghambat upaya pengembalian dana.
OJK bersama PPATK dan BSSN menandatangani kerja sama untuk memperkuat integritas dan keamanan sektor jasa keuangan, termasuk pencegahan pencucian uang dan penguatan keamanan siber.
PPATK membantah telah memblokir rekening pribadi Ketua MUI, KH Cholil Nafis, dengan memastikan tidak ada indikasi penghentian transaksi pada rekening tersebut.