Kementerian Keuangan memperkirakan potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa mencapai Rp650 miliar per tahun.
SIM dapat dibuat dengan cara online dan offline bagi pemilik KTP luar daerah. Berikut ini cara membuat SIM dengan KTP luar daerah secara online dan offline.
Cara perpanjang SIM Online dilakukan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon melengkapi dokumen, mengerjakan psikotes, dan membayar biaya sesuai golongan SIM.