SIM dapat dibuat dengan cara online dan offline bagi pemilik KTP luar daerah. Berikut ini cara membuat SIM dengan KTP luar daerah secara online dan offline.
Cara perpanjang SIM Online dilakukan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon melengkapi dokumen, mengerjakan psikotes, dan membayar biaya sesuai golongan SIM.