Satgas Penanganan Covid-19 memperlonggar ketentuan terkait WNA pelaku perjalanan dari luar negeri. Mereka tak lagi wajib melampirkan asuransi kesehatan terkait virus corona.
Dalam aturan tercantum, syarat karantina PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.