KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selama 20 hari terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia pada 2023 - 2024.
Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji tambahan, sehingga statusnya sebagai tersangka dan proses hukum tetap berjalan.
KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas karena sedang menangani empat persidangan kasus lainnya secara bersamaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri berkaitan dengan pengusutan pembagian kuota ibadah haji 2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa selama lima jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 pada Kamis (7/8).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024, membawa dokumen penting untuk proses hukum.
Pernyataan Menag soal aturan pengeras suara masjid dan gonggongan anjing dikecam sejumlah pihak. Kemenag mengatakan Yaqut hanya mencontohkan masalah toleransi di tengah masyarakat