Subsidi Minyak Goreng Curah Diperluas, Industri Minta Bulog Dilibatkan

Andi M. Arief
27 April 2022, 17:10
Petugas melayani pembeli minyak goreng curah saat operasi pasar murah minyak goreng di Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (18/4/2022). Pemkot Palangka Raya menggelar operasi pasar minyak tersebut selama delapan hari untuk masyarak
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Petugas melayani pembeli minyak goreng curah saat operasi pasar murah minyak goreng di Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (18/4/2022). Pemkot Palangka Raya menggelar operasi pasar minyak tersebut selama delapan hari untuk masyarakat umum dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter guna meringankan beban masyarakat jelang lebaran.

Rencana pemerintah untuk memperluas program subsidi minyak goreng curah diperkirakan akan membutuhkan anggaran tambahan. Oleh sebab itu, industri meminta agar pemerintah melibatkan Perum Bulog dalam program tersebut agar distribusi bisa lebih efisien.

Direktur Eksekutif  Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyampaikan akan memperluas program subsidi minyak goreng curah. Saat ini sumber dana subsidi ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

"Konsekuensi regulasi ini, kalau ada ekstra transport cost, itu didanai langsung oleh BPDPKS. Sampai ke pelosok, sampai mereka bisa beli Rp 14.000 per liter," kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga kepada Katadata.co.id, Rabu (27/4). 

Sahat menilai, kegagalan penyaluran minyak goreng saat berlakunya aturan kewajiban pasar domestik (DMO) disebabkan oleh tersendatnya distribusi di tingkat kabupaten/kota.  Oleh karena itu, peran Bulog dalam menyalurkan minyak goreng subsidi dinilai penting karena memiliki akses hingga ke daerah pelosok.

"Baiknya pemerintah yang meng-handle itu (minyak goreng bersubsidi), karena mereka punya jaringan sampai ke 514 kabupaten/kota. Selama ini tidak berjalan karena perusahaan tidak punya akses ke situ," kata Sahat. 

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang produk olahan minyak sawit mentah (CPO) kategori refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Larangan ekspor tersebut berlaku hingga harga minyak goreng curah telah berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...