53 Produsen Motor Listrik Terdaftar di RI, Tidak Semua Dapat Subsidi

Tia Dwitiani Komalasari
14 Maret 2023, 08:36
Siswa SMK melakukan perawatan motor berbahan bakar minyak yang telah dikonversikan ke listrik di SMKN 8 Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Siswa SMK melakukan perawatan motor berbahan bakar minyak yang telah dikonversikan ke listrik di SMKN 8 Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).

Sebanyak 53 perusahaan yang memproduksi motor listrik tercatat di Kementerian Perindustrian. Namun demikian, tidak semua perusahaan atau merek motor listrik tersebut bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta yang dicanangkan pemerintah.

Sekjen Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia, Hanggoro Ananta Khrisna, mengatakan pemerintah menetapkan syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik adalah memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN minimal 40%. Namun demikian, belum semua produsen bisa memenuhi TKDN 40% tersebut.

"Kemarin disampaikan pak menteri sudah ada tiga yang TKDN, yang lainnya belum terkonfirmasi, perludicek satu-satu," ujar Hanggoro saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (14/3).

Namun demikian, industri masih kesulitan karena banyak komponen utama yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, seperti baterai  dan kontroler motor listrik. Dia mengatakan, saat ini Indonesia bahkan belum memiiki produsen yang memproduksi baterai untuk motor listrik.

Oleh sebab itu, Hanggoro mengatakan, produsen motor listrik mulai menyusun strategi untuk mengejar TKDN 40% di luar suku cadang. Menurut dia, ada tiga komponen yang menjadi penilaian TKDN yatu riset dan pengembangan, perakitan, dan komponen dari mobil listrik itu sendiri.

"Pasti industri sekarang sedang bergerak semua mencari TKDN, karena kita diganjar bantuan langsung. Ini momentum bagus untuk penetrasi," ujarnya.

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Menter Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan subsidi kendaraan listrik akan berlaku mulai 20 Maret 2023. Kementeria Perindustrian sudah menyiapkan skema penyaluran bantuan kendaraan listrik yang melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan, produsen, dan regulator.

Subsidi kendaraan listrik memiliki kuota terbatas. Adapun kuota subsidi tersebut diberikan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik berbasis baterai listrik, konversi motor listrik 50 ribu unit, 35.900 unit mobil berbasis baterai listrik, dan juga 138 unit bus berbasiskan kendaraan baterai. Kuota subsidi kendaraan listrik berlaku hingga Desember 2023.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...