Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berjanji menyelesaikan masalah sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dalam sebulan. Ia akan merekrut ahli IT dari luar negeri.
Direktorat Jenderal Pajak menargetkan kenaikan penerimaan pajak menjadi Rp2.357,71 triliun pada 2026, dengan fokus pada sistem Coretax dan berbagai program peningkatan kepatuhan.
Dengan Tax Automation Solution, perusahaan kini dapat mengurangi waktu proses pembuatan faktur pajak hingga 90%, menjadikannya solusi ideal untuk pengelolaan pajak yang lebih cepat dan efisien.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan optimistis bahwa sistem Coretax akan membaik dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 1,5% dalam beberapa tahun mendatang.
Presiden Prabowo Subianto telah memilih Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak baru untuk mengatasi masalah Coretax yang berpengaruh terhadap penerimaan negara.
Tiga area Coretax yang saat ini tengah diperbaiki DJP Kemenkeu, yakni aplikasi yang berkaitan dengan perbaikan bugs, data yang berkaitan dengan migrasinya, dan pengembangan infrastruktur.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut, pegawai pajak yang meninggal dunia diduga kelelahan karena Coretax bermasalah sudah memiliki penyakit yang berada dalam penanganan medis secara rutin.
Penerimaan pajak pada Januari 2025 mencapai Rp 88,89 triliun, turun 41,86% dibandingkan Januari 2024 sebesar Rp 152,89 triliun di tengah mulainya implementasi Coretax.
Peningkatan defisit APBN pada Februari 2025 diperparah oleh penurunan penerimaan pajak dan masalah aplikasi Coretax, memperbesar risiko fiskal dan politik untuk pemerintah.
Meski pemerintah sudah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT tahun pajak 2024 belum akan menggunakan sistem pajak baru ini.
Kementerian Keuangan absen menggelar konferensi pers APBN Kita pada bulan lalu. Dokumen APBN kita yang biasanya diunggah setiap bulan juga belum tampak. Apa penyebabnya?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host.
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang baru diterapkan menuai keluhan akibat gangguan teknis, mengakibatkan DPR dan Dirjen Pajak sepakat untuk kembali ke sistem pajak lama.