Tagihan Pelanggan Melonjak, PLN: Tak Ada Kenaikkan Tarif Listrik

Image title
10 Juni 2020, 14:36
PLN, tarif listrik, listrik, covid-19, pandemi corona, virus corona
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo PLN. PT Perusahaan LIstrik Negara (Persero) menyatakan tak ada kenaikkan tarif listrik pada bulan ini. Meskipun terjadi lonjakan tagihan listrik pelanggan.

(Baca: PLN Catat 4,3 Juta Pelanggan Alami Lonjakan Tagihan Listrik Bulan Ini)

Merespon keluhan pelanggan terkait tagihan listrik, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan. Jika pada bulan Juni 2020 terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen, akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak hanya membayar tagihan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan.

Kemudian 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan. Selain itu, pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.

“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” katanya.

Hingga 8 Juni 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.663 aduan pelanggan dari 8.275 aduan atau sebesar 92,6 persen yang masuk ke Contact Center PLN 123.

(Baca: Menteri ESDM Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2020)

Posko aduan tagihan listrik secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan. Hal itu untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.

“Kami menyadari beberapa pelanggan mengalami kenaikan tagihan listrik akibat adanya pandemi Covid-19. Melalui posko ini kami pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut,” jelas Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan Yuddy Setyo Wicaksono dalam siaran pers pada Selasa (9/6).

Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123. Hal itu untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.

"Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...