Harga Pertalite Bakal Naik, Bagaimana Nasib Pembatasan BBM Bersubsidi?

Muhamad Fajar Riyandanu
19 Agustus 2022, 15:36
bbm, harga bbm, subsidi bbm, mypertamina, pertamina, pertalite, solar
ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/rwa.
Petugas membantu warga untuk pendaftaran pembelian BBM Subsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (01/07/2022).

Kartu kendali adalah kartu yang digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraannya. Setiap kali membeli solar bersubsidi di SPBU, petugas akan mencatat jenis kendaraan dan nomor polisinya, berikut jumlah pembeliannya.

Aturan kartu kendali ini berpasangan dengan aturan pembatasan pembelian solar subsidi dan siapa saja yang berhak membeli solar subsidi. Truk atau kendaraan industri, terutama pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan solar bersubsidi.

2. Penggunaan Stiker

Sekitar satu dekade lalu, pemerintah menerapkan pembatasan distribusi BBM bersubsidi terhadap kendaraan dinas kementerian dan lembaga pemerintahan serta BUMN dan BUMD. Kendaraan-kendaraan tersebut dipasangi stiker berwarna orange bertulisan "Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi".

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Target yang ingin dicapai Pemerintah adalah menjaga agar konsumsi BBM Tertentu ketika itu tidak lebih dari 40 juta KL.

Penghematan BBM melalui pelaksanaan Perpres 15 tahun 2012 dapat menjaga agar konsumsi BBM Tertentu dapat dikurangi dari 47 juta KL menjadi 44 juta KL, sedangkan pembatasan penggunaan dan peningkatan pengawasan pendistribusian dan konsumsi BBM Tertentu akan menghemat BBM bersubsidi.

3. Penggunaan Stiker Elektronik

Apabila pembatasan di kendaraan milik instansi pemerintah diterapkan dengan dipasangi stiker berwarna orange bertulisan "Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi". Maka, pembatasan penyaluran BBM bersubsidi di kendaraan pribadi menggunakan stiker elektronik.

Tujuannya, agar tak timbul kericuhan di stasiun pengisian bahan bakar umum dan kebingungan di kalangan petugas SPBU. Mobil-mobil di bawah 1.300 CC atau 1.500 CC akan memperoleh stiker. Tetapi, mobil yang tidak boleh membeli BBM bersubsidi tidak akan mendapatkan stiker. Adapun kebijakan ini mencuat pada 2012 lalu.

Anggota Komite BPH Migas periode 2007-2017, Ibrahim Hasyim, mengatakan secara teknis penggunaan stiker elektronik relatif mudah karena tinggal meminta data kendaraan pribadi kepada pihak kepolisian. "Jadi teknisnya, mobil pribadi yang nanti tetap boleh menikmati BBM subsidi akan dipasangi stiker," kata Hasyim kala itu.

4. Radio Frequency Identification (RFID)

Wacana pembatasan distribusi BBM juga pernah dilakukan melalui penerapan penggunaan Radio Frequency Identification (RFID) dalam hal pengisian BBM pada 2017.

RFID merupakan sebuah teknologi yang menggunakan gelombang radio untuk membaca dan menangkap informasi yang tersimpan dalam sebuah piranti bernama RFID tag atau label yang ditempelkan pada objek atau benda.

RFID bekerja secara otomatis mengidentifikasi objek untuk mengumpulkan data tentang objek tersebut dan kemudian memasukkannya dalam sebuah sistem komputer. Data yang dipancarkan dan dikirimkan tadi dapat berisi beragam informasi seperti ID, informasi lokasi, atau informasi lainnya.

Selain dipasang pada kendaraan, Pertamina juga memasang RFID Reader di dispenser SPBU dan di nozel SPBU. Setiap kendaraan yang mau mengisi BBM subsidi harus wajib terpasang RFID di mobilnya. RFID ini saat ini banyak terlihat di berbagai SPBU di Jakarta, namun sayang, ketentuan ini tidak berlanjut.

5. Penggunaan Aplikasi MyPertamina

Pemerintah akan mengujicoba pembatasan pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina mulai Agustus 2022. Tujuan penggunaan aplikasi digital ini untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, baik untuk Pertalite, solar hingga elpiji atau LPG 3 kilogram.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, mengatakan para calon konsumen diwajibkan untuk mengisi data diri dan data kendaraan di aplikasi Mypertamina. Nantinya, data tersebut akan diverfikasi oleh pemerintah untuk menentukan apakah si calon konsumen berhak mendapatkan jatah BBM bersubsidi dan LPG 3 kg.

Salah satu data yang diidentifikasi yakni nomor pelat kendaraan. Selain menyaring calon pembeli BBM bersubsidi, digitalisasi penyaluran juga mengatur kuota BBM per hari bagi masyarakat yang berhak menerima. Sistem secara otomatis bakal mengunci alokasi BBM subsidi bila penerima tak berhak.

“Saat sudah ada kriteria yang jelas nanti akan diset digitalisasinya, kalau yang tidak berhak ini [BBM] tidak bisa keluar BBM dari nozzle (corong),” kata Nicke dalam Media Gathering di Grha Pertamina Jakarta, beberapa waktu lalu.

Rencana ini akan direalisasikan usai pemerintah mengesahkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Revisi Perpres tersebut juga mengatur petunjuk teknis dan kriteria konsumen yang boleh menerima BBM bersubsidi.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...