Lika Liku Divestasi Freeport yang akan Perpanjang Kontrak hingga 2061

Mela Syaharani
17 November 2023, 13:55
freeport, divestasi saham, kontrak karya, pertambangan
www.ptfi.co.id
Tambang PT Freeport Indonesia.

PT Freeport Indonesia disebut akan segera menambah porsi saham divestasi kepada pemerintah melalui MIND ID dan memperpanjang kontraknya, yang baru akan berakhir pada 2041, selama 20 tahun lagi atau hingga 2061.

Kabar ini muncul dalam rangkaian kunjungan Presiden Indonesia Joko Widodo ke Amerika Serikat (AS) pada Senin (13/11) dan bertemu dengan Chairman Freeport McMoran, Richard Adkerson. Jokowi mengatakan perpanjangan izin tambang sudah mencapai tahap akhir dan diharapkan rampung akhir November 2023.

“Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10% saham pemerintah di Freeport Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” kata Jokowi kepada Richard Adkerson, seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Kabinet, pada Selasa (14/11).

Jokowi Bertemu Bos Freeport di AS
Jokowi Bertemu Bos Freeport di AS (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sejarah Masuknya Freeport ke Indonesia

Freeport menerima izin operasional pertamanya di Indonesia melalui Kontrak Karya I pada 1967. Dalam kontrak tersebut PTFI memiliki hak eksplorasi serta eksploitasi 10 ribu hektare (Ha) lahan konsesi di Kabupaten Mimika selama 30 tahun.

Kontrak Karya I Freeport disebut-sebut sebagai salah satu landasan penyusunan Undang-Undang Pertambangan Nomor 11 Tahun 1967. Meski pemberian kontrak karya terjadi pada 1967, ekspedisi pertama Freeport sudah dilakukan sejak 1936. Freeport kemudian melakukan penambangan perdananya pada 1973.

Pada 1988, Freeport menemukan cadangan emas di tambang Grasberg. Sehingga Freeport bernegosiasi dengan pemerintah untuk memperpanjang Kontrak Karya I yang akan berakhir pada 1997.

Tiga tahun berselang, tepatnya 1991 pemerintah menerbitkan Kontrak Karya II untuk Freeport dengan beberapa catatan baru. Salah satunya mengenai kewajiban divestasi 51% saham kepada Indonesia.

Berkat Kontrak Karya II ini, Freeport akhirnya kembali mengantongi izin perpanjangan operasi selama 30 tahun hingga 2021. Freeport wajib melaksanakan divestasi saham sebesar 9,36% setelah 10 tahun Kontrak Karya II ditandatangani.

Tak hanya itu, dalam kurun 20 tahun terhitung sejak 2001 Freeport berkewajiban menjual 2%% saham per tahun kepada Indonesia agar porsi kepemilikan nasional menjadi 51%.

Selain diberi kewajiban melepas saham hingga 51%, namun Freeport juga diberi hak oleh pemerintah untuk bisa mengajukan perpanjangan izin operasi dua kali 10 tahun hingga 2041. Selama beroperasi, Freeport mengalami perluasan area konsesi yang awalnya hanya 10 ribu Ha menjadi 2,6 juta Ha.

Kontrak yang terbit pada 1991 ini dalam perjalanannya terdapat berbagai masalah. Pertama, mengenai pengolahan serta pemurnian mineral yang kegiatannya didominasi di luar negeri. Hanya 29% saja proses pengolahan serta pemurnian tersebut dilakukan di dalam negeri.

Kedua, posisi pemerintah yang lemah karena tidak bisa mengakhiri kontrak dengan Freeport meski di saat yang bersamaan perusahaan ini dapat memutus kontrak apabila sudah tidak memiliki keuntungan.

Ketiga, pada 1994 melalui penerbitan PP Nomor 20 tentang Kepemilikan Modal Asing ini memberi kelonggaran kewajiban divestasi 51% saham hingga mengizinkan PT FI untuk dimiliki sepenuhnya oleh asing.

tambang freeport
tambang freeport (www.npr.org)

Penguatan Posisi Melalui Undang-Undang Minerba

Lima belas tahun kemudian, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan ini, kewajiban divestasi 51% saham kepada Indonesia menguat.

Entitas asing yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berkewajiban melakukan hal ini pasca lima tahun berproduksi. Namun hingga 2014, Freeport masih belum juga menyerahkan 51% sahamnya.

Freeport berlindung menggunakan PP Nomor 20 Tahun 1994, terlebih UU Minerba mengizinkannya untuk tetap menggunakan Kontrak Karya.

Porsi divestasi saham Freeport beberapa kali mengalami perubahan regulasi. Syarat divestasi saham freeport melemah setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 77 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut kewajiban divestasi turun menjadi 30% saja.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...