UU Cipta Kerja Berpeluang Ubah Iklim Investasi Indonesia

Image title
Oleh Ekarina
18 Oktober 2020, 20:21
 Undang-undang, Omnibus Law, Asean, Investasi, Pengusaha, Kadin, Daya Saing, Bisnis.
Donang Wahyu|KATADATA
Kadin sebut UU Cipta Kerja Omnibus Law berpeluang membuat Indonesia merebut investasi di Asean di masa pandemi.

Padahal, di tengah pandemi Covid-19, negara seperti Amerika Serikat dan Eropa telah mendorong perusahaannya yang beroperasi di Tiongkok untuk relokasi. Jepang bahkan bersedia memberi insentif kepada perusahaannya untuk keluar dari Negeri Panda, karena tidak mau rantai pasoknya hanya terkonsentrasi di sana. 

Berdasarkan survei dari beberapa organisasi atau lembaga, investor atau perusahaan yang keluar dari Tiongkok melirik negara-negara Asean. Artinya, Indonesia bakal bersaing ketat dengan negara tetangga dalam memperebutkan peluang investasi.

"Kalau kita tidak melakukan reformasi struktural ini, kita akan menjadi ketinggalan lagi," kata Rosan. 

Dengan adanya reformasi struktural, dia berharap persoalan pengangguran terselesaikan, termasuk membaiki iklim investasi, mempermudah kegiatan usaha,  meningkatkan produktivitas.

UU Cipta Kerja mencakup perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal. Aturan sapu jagat ini berisi 15 bab dan 186 Pasal yang terdiri dari 905 halaman. Dalam penjelasannya, aturan ini keluar demi penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pelaku usaha akan mendapat manfaat seperti kemudahaan dan kepastian usaha. Kemudian insentif dan kemudahan dalam bentuk fiskal atau kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

"Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, agar investasi bisa masuk dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah," kata Airlangga dalam keterangannya Selasa (6/10).

Adapun aturan mengenai investasi dan kegiatan usaha diatur dalam Bab III UU Cipta Kerja. Pasal 6 menjelaskan peningkatan investasi ini meliputi kemudahan izin usaha; penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pengadaan lahan, dan pemanfaatan lahan, penyederhanaan persyaratan investasi.

Selama ini rumitnya masalah perizin usaha dan birokrasi di Indonesia kerap menghambat investor untuk menanamkan modal atau berekspansi di Indonesia. Peringkat kemudahan berusaha (ease of doing bussines/EoDB) Indonesia 2020 stagnan dibanding tahun sebelumnya yakni posisi ke-73 dari 190 negara. Angka ini masih jauh dari target Presiden Jokowi yang mematok kemudahan berusaha di peringkat 40.

Dalam laporan yang dirilis Bank Dunia ini, Indonesia masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Ukiraina, Armenia, dan Uzbekistan. Sedangkan dari segi daya saing, Indonesia juga masih jauh tertinggal dari Singapura.

Berdasarkan data IMD World Competitiveness Ranking 2020, daya saing Indonesia turun 8 peringkat dari 32 menjadi 40 dalam daftar tersebut.

Adapun negara dengan peringkat daya saing tertinggi berdasarkan data tersebut ditempati Singapura, Denmark, Swis dan Belanda. Empat indikator penilaian daya saing tersebut, yakni berdasarkan kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis dan infrastruktur.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...