Kemendag Wajibkan Produsen CPO Pasok Dalam Negeri Sebelum Ekspor

Andi M. Arief
19 Januari 2022, 06:10
cpo, sawit, minyak goreng, ekspor
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.
Pekerja mengumpulkan buah sawit di sebuah RAM Kelurahan Purnama Dumai, Riau, Jumat (21/5/2021). Harga TBS sawit di Riau periode 19-25 Mei 2021 naik Rp82,49 per kilo menjadi Rp2.646,15 per kilo dan diperkirakan periode berikut harga komoditas tersebut akan terus mengalami kenaikan dikarenakan kebutuhan konsumsi dalam negeri terhadap minyak kelapa sawit mentah (CPO) serta permintaan ekspor bertambah.

Pabrikan yang tetap mengekspor produknya tanpa memasok kebutuhan domestik akan diberikan sanksi mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha. 

Agar pabrikan CPO dan olein mau menjual hasil produksinya ke dalam negeri, Kemendag telah menyiapkan pagu subsidi senilai Rp 7,6 triliun selama 6 bulan ke depan. Dana dialokasikan untuk mengatasi selisih harga bahan baku untuk pasar domestik dan ekspor. 

Selisih harga bahan baku itu menjadi salah satu faktor perhitungan nilai keekonomian migor hingga awal semester II-2022. Selain selisih harga bahan baku, nilai keekonomian mempertimbangkan biaya logistik, biaya distribusi, biaya produksi, dan biaya lainnya. 

Hal ini dilakukan agar migor kemasan dapat dijual dengan satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter, sejak Rau (19/1). Harga tersebutakan dijaga dengan subsidi selisih antara harga eceran tertinggi (HET) dan nilai keekonomian migor yang ditetapkan setiap bulannya. 

Dana subsidi itu akan disediakan oleh Badan Pengatur Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi program subsidi biodiesel yang selama ini menggunakan dana kelolaan badan tersebut. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...