Kemendag Wajibkan Produsen CPO Pasok Dalam Negeri Sebelum Ekspor
Pabrikan yang tetap mengekspor produknya tanpa memasok kebutuhan domestik akan diberikan sanksi mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Agar pabrikan CPO dan olein mau menjual hasil produksinya ke dalam negeri, Kemendag telah menyiapkan pagu subsidi senilai Rp 7,6 triliun selama 6 bulan ke depan. Dana dialokasikan untuk mengatasi selisih harga bahan baku untuk pasar domestik dan ekspor.
Selisih harga bahan baku itu menjadi salah satu faktor perhitungan nilai keekonomian migor hingga awal semester II-2022. Selain selisih harga bahan baku, nilai keekonomian mempertimbangkan biaya logistik, biaya distribusi, biaya produksi, dan biaya lainnya.
Hal ini dilakukan agar migor kemasan dapat dijual dengan satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter, sejak Rau (19/1). Harga tersebutakan dijaga dengan subsidi selisih antara harga eceran tertinggi (HET) dan nilai keekonomian migor yang ditetapkan setiap bulannya.
Dana subsidi itu akan disediakan oleh Badan Pengatur Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi program subsidi biodiesel yang selama ini menggunakan dana kelolaan badan tersebut.