Dana Pungutan Ekspor CPO Naik, Industri Hilir Domestik Bakal Tumbuh

Andi M. Arief
21 Maret 2022, 12:41
CPO, minyak goreng
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi, Jumat (10/7/2020).

Saat ini sekitar 90% dari produksi CPO nasional telah diubah menjadi barang antara. Namun, CPO yang diproses sebagai produk hilir dari total produksi CPO hanya sekitar 35%.

Barang antara tersebut yakni refined bleached deodorized (RBD) olein, RBD palm kernel oil (PKO), noodles soap, dan lainnya. Adapun beberapa barang hilir lainnya adalah sabun, shampo, make-up, shortening, migor, Fatty Acid Methyl Ester (FAME), dan sebagainya.

"Sudah baguslah (kebijakan kenaikan DP) tanpa disadari. Jadi, investor akan tertarik datang ke Indonesia untuk berinvestasi," kata Sahat.

Dia juga menilai menaikkan DP adalah cara yang lebih elegan dalam stabilisasi harga migor. Perubahan dana pungutan ini akan memudahkan pabrikan untuk meramalkan harga CPO masa depan dibandingkan dengan membatasi ekspor melalui aturan kewajiban pasar domestik (DMO).

Adapun, skema perhitungan DP ekspor adalah senilai US$ 55 untuk penjualan CPO senilai US$ 750 per ton. Setiap penambahan harga jual sebanyak US$ 50 per ton, DP ekspor akan ditambah US$ 20.

Sebelumnya, DP akan tetap senilai US$ 175 per ton saat harga ekspor CPO lebih dari US$ 1.000 per ton. Penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) membuat penghitungan DP akan terus berjalan progresif sampai menyentuh harga US$ 1.500 per ton.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...