Tangki CPO Masih Penuh, Penyerapan TBS Sawit Bakal Landai hingga Juni

Andi M. Arief
24 Mei 2022, 14:03
Pekerja membongkar minyak goreng curah di salah satu gudang distributor di Pasar Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (21/5/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membuka larangan ekspor produk minyak sawit termasuk minyak goreng dan CPO mulai Senin, 23
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Pekerja membongkar minyak goreng curah di salah satu gudang distributor di Pasar Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (21/5/2022). Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membuka larangan ekspor produk minyak sawit termasuk minyak goreng dan CPO mulai Senin, 23 Mei 2022.

"Pasar luar negeri belum tentu langsung mau beli (CPO Indonesia), mereka tunggu-tunggu dulu. Terus, pengusaha juga (tunggu dulu karena kekhawatiran) kena penalti lagi kalau ada regulasi baru dan sudah ada komitmen ekspor," kata Sahat. 

Pada Januari-Mei 2022, pemerintah telah mengeluarkan lebih dari 10 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait industri CPO dan minyak goreng. Aturan terbaru adalah Permendag No. 30-2022 tentang Ketentuan Ekspor Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBPO), dan Used Cooking Oil (UCO). 

Aturan terbaru tersebut mengatur perizinan ekspor  (PE) akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Berdasarkan sosialisasi Permendag No.30-2022, Sahat menyimpulkan ekspor CPO baru dapat dilakukan setelah eksportir mendaftarkan badan usahanya ke dalam SINSW. Selain itu, penerbitan persetujuan ekspor secara elektrik oleh SINSW baru dapat dilakukan setelah aturan kewajiban pasar domestik (DMO) diberlakukan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyatakan penerapan skema DMO dan DPO baru berlaku secepatnya 2 minggu ke depan atau pada pertengahan Juni 2022. Aturan DMO dan DPO akan terintegrasi dengan SINSW.

Menurut Oke, besaran DMO akan diatur secara berkala oleh Kemendag. Sementara saat ditanya memngenai DPO, Oke belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait aturan tersebut.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mencapai US$ 35 miliar pada 2021. Nilai ini meningkat 52,8% dari US$ 22,9 miliar pada 2020.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...