Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir 31 Mei 2022
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan pihaknya sedang menyusun formulasi DMO dan DPO terbaru. Aturan DMO dan DPO akan terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Adapun, penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) akan diterbitkan secara otomatis oleh SINSW.
Penerbitan PE dapat terjadi jika eksportir telah patuh dengan aturan DMO seperti yang tercatat pada SNISW. Eksportir akan langsung mendapatkan kuota ekspor setelah melaporkan realisasi distribusi DMO kepada SINSW.
Besaran DMO akan diatur secara berkala oleh Kemendag. Itu berarti, besaran DMO dan DPO akan dinamis menyesuaikan kondisi di pasar.
Menurut Oke, salah satu langkah baru dalam aturan tersebut adalah pengawasan distribusi yang lebih ketat. Distributor nantinya akan diawasi dengan sistem yang menyertakan nomor induk penduduk (NIK) sebagai faktor pelacak. Sistem tersebut akan mengadopsi sistem pelacakan yang digunakan dalam aplikasi PeduliLindungi besutan Kementerian Informasi dan Komunikasi.
"Kalau (pakai) NIK, maka dia (distributor) beli di beberapa (distributor) ketahuan, karena kayak PeduliLindungi. Hal-hal seperti itu yang kami sempurnakan," kata Oke.
Mengutip catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), total volume ekspor minyak sawit pada Maret 2022 hanya mencapai 2,01 juta ton, turun 3,14% dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,09 juta ton.