Peritel Ancam Setop Jual Minyak Goreng, Pengusaha Sawit Bakal Rugi

Nadya Zahira
10 Mei 2023, 14:22
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.00
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.000 per liter yang dijual di seluruh minimarket mulai Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

Awal Mula Pemerintah Utang Rp 344 M 

Sebelumnya, Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya. Hal itu disebabkan karena Kemendag terus menunggak utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar kepada pelaku usaha ritel modern. 

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey menuturkan, Aprindo juga akan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen, jika Kemendag benar-benar tidak membayar utang tersebut. Dengan begitu, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang, dan lambat laun akan terjadi kelangkaan.

"Kami akan secara perlahan mengurangi pembelian minyak goreng, sehingga lambat laun stok minyak goreng di pasar ritel langka," kata Roy dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, Kamis (4/ 5).

Sebagai informasi, utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap atau HET. 

Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Kemendag beralasan belum menyetujui pembayaran utang tersebut karena aturannya telah diganti sehingga dinilai tidak memiliki payung hukum.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...