Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP

Dini Hariyanti
Oleh Dini Hariyanti - Tim Publikasi Katadata
3 Juli 2023, 19:21
Sistem penebusan pupuk subsidi secara digital ini bernama iPubers, yakni aplikasi digital yang berbasis NIK.
Pupuk Indonesia
Sistem penebusan pupuk subsidi secara digital ini bernama iPubers, yakni aplikasi digital yang berbasis NIK.

Adapun, digitalisasi penebusan pupuk bersubsidi di Bali, khususnya, berjalan secara efektif sejak 2022. Sistem yang sama juga diterapkan di Kabupaten Aceh Besar pada awal 2023. Setelah kedua provinsi ini, Kementerian BUMN melalui Pupuk Indonesia terus memperluas proses penebusan pupuk bersubsidi secara digital.

Pada 27 Juni 2023, Kementerian Pertanian resmi menerapkan digitalisasi kios di tiga provinsi sekaligus, yaitu Provinsi Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan.

“Sehingga saat ini petani di lima provinsi sudah bisa menebus pupuk bersubsidi dengan sangat mudah, yaitu cukup mendatangi kios secara langsung dan menunjukkan KTP,” imbuhPanji.

Ditempat yang sama, SEVP Operasi Pemasaran Pupuk Indonesia Gatoet Gembiro Noegroho menjelaskan bahwa setelah petani penerima subsidi menunjukkan KTP, pemilik kios selanjutnya akan memindai NIK pada KTP untuk mengakses data alokasi pupuk bersubsidi milik petani.

Kemudian, kios akan memasukkan jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi pada layar gawai yang digunakan. Petani juga difoto bersama pupuknya sebagai bukti penebusan pupuk bersubsidi. Data ini tersimpan secara digital sehingga petani dan kios tidak perlu lagi mengisi formulir dalam bentuk kertas.

Oleh sebab itu,  Pupuk Indonesia berharap mendapatkan umpan balik dari pemilik kios dan petani di lima provinsi. Ini akan menjadi bagian proses evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan penebusan pupuk bersubsidi. Sebab, ke depan, digitalisasi kios akan diperluas di jaringan kios resmi Pupuk Indonesia di seluruh Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...