14 Jurnalis Jadi Korban Saat Demonstrasi, AJI Tuntut Empat Hal
Lalu, jurnalis Antara, Metro TV, Inikata.com dan Makassar Today juga menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi. Yang teranyar, Polda Jaya Metro Jaya menangkap sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional AJI, Dandhy Dwi Laksono.
(Baca: Kasus Penangkapan Ananda dan Dandhy, LSM Tagih Komitmen Jokowi )
Dandhy ditetapkan sebagai tersangka pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Pasal ujaran kebencian yang disangkakan terhadap Dandhy adalah salah satu pasal yang dianggap bermasalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain Dandhy, Polda Metro Jaya menangkap anggota AJI Jakarta, Ananda Badudu. Ananda dituduh menyuplai dana untuk kepentingan demonstran. Setelah 5 jam menjalani pemeriksaan, Ananda dibebaskan dengan status saksi.
(Baca: AJI Kecam Tindak Kekerasan kepada Jurnalis Saat Demonstrasi di DPR)