Alasan Tim Jokowi Beri Gelar Kehormatan kepada Hadi Poernomo

Michael Reily
15 Agustus 2019, 16:52
gelar tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 29 orang
Dok. Istana Kepresidenan
gelar tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 29 orang

(Baca: KPK: Hadi Poernomo Tersangka Kasus Pajak BCA)

Jimly menuturkan dewan sudah melakukan pengecekan terkait kasus hukum seluruh calon. Hadi Poernomo sudah mendapatkan putusan final dari Mahkamah Agung. “Maka sampai detik ini semua yang diberikan gelar ini penghargaan ini, tidak ada masalah hukum,” ujarnya.

Jimly yang juga Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengungkapkan dewan memperlakukan semua orang setara. Jika tak ada masalah hukum, dewan boleh memberikan penghargaan kehormatan.

Senada dengan Ryamizard , dia pun menyatakan bisa saja mengevaluasi pemberian gelar jika yang bersangkutan terlibat kasus. Bahkan sanksi pencabutan bisa terjadi jika yang bersangkutan terlibat kasus hukum. Dia pun menegaskan, dewan telah menolak lebih dari separuh usulan yang tidak sesuai kriteria penerima penghargaan.

Dibandingkan pimpinan lembaga dan mantan pejabat lainnya, perjalanan karier Hadi Poernomo memang lebih berwarna.

(Baca: Arifin Panigoro & Prajogo Raih Bintang Jasa dari Jokowi, Ini Daftarnya)

Dia pernah menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proses pemeriksaan keberatan pajak PT BCA Tbk. Hadi menggugat KPK seorang diri dan gugatanannya dikabilkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2014.

Selain itu Hadi pernah menggugat Kementerian Keuangan terkait laporan hasil audit investigasi yang terbit pada 17 Juni 2010 yang menjadi dasar KPK menyelidiki kasus pajak BCA. Awalnya, Hadi kalah di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Jakarta. Seperti saat menghadapi KPK, Hadi melawan Kemenkeu sendirian tanpa bantuan hukum.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...