Pemerintah Beri Insentif Bea Masuk hingga Parkir untuk Mobil Listrik

Michael Reily
15 Agustus 2019, 12:42
insentif untuk mobil listrik
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi mobil listrik. Perpres tentang mobil listrik mengatur berbagai insentif dari pemerintah pusat dan daerah.

Kemudian, diberi insentif bea masuk untuk impor mesin, barang, dan bahan dalam rangka investasi. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor. Bahkan, pemerintah menanggung bea masuk impor bahan baku dan bahan penolong dalam proses produksi kendaraan listrik.

(Baca: Aturan Mobil Listrik Harus Bersuara, Ini Alasannya)

Selain itu, diberikan insentif untuk pembuatan peralatan penyedia infrastruktur listrik. Ada juga insentif pembiayaan ekspor dan untuk kegiatan riset. Lalu, keringanan biaya pengisian listrik dan pembiayaan pembangunan stasiun penyedia listrik umum (SPLU)

Pemerintah juga memberikan stimulan terkait sertifikasi kompetensi. Terakhir, tarif parkir untuk kendaraan listrik dapat insentif sesuai lokasi yang Pemerintah Daerah tentukan.

Selain itu, ada insentif non-fiskal berupa pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan seperti ganjil-genap dan pelimpahan hak produksi dari lisensi. Mobil listrik juga dikecualikan dari pembinaan keamanan dan pengamanan kegiatan operasional sektor industri untuk kelancaran logistik. Dengan kata lain, pemerintah menjamin distribusi dan produksi kendaraan listrik sebagai objek vital nasional.

(Baca: Jokowi Akhirnya Tanda Tangani Perpres Mobil Listrik)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...