Pebisnis Fesyen: Pajak Bikin Perdagangan Elektronik Lebih Tertib

Dini Hariyanti
18 Januari 2019, 12:26
Jakarta Fashion Week
Jakarta Fashion Week
Pagelaran busana yang digelar pada Jakarta Fashion Week (JFW) 2018 di Senayan City, Oktober 2017 lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyadari perlu kesetaraan perlakuan di antara perdagangan elektronik dan konvensional. Oleh karena itu, per 1 April 2019 diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.101/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-commerce.

Penyedia platform e-commerce wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan ini berlaku bagi platform yang menyediakan marketplace kepada pedagang/penyedia jasa. Selain itu, aktivitas penyerahan barang/jasa kena pajak melalui marketplace maupun cara lain juga dikenakan PPN.

APPMI menilai aturan tersebut merupakan kebijakan yang selayaknya ditempuh pemerintah. Pasalnya, perdagangan elektronik semakin marak pada tahun-tahun mendatang. "Lihat, sekarang Hero (retail konvensional) tutup. Metro dan lainnya pelan-pelan bisa tutup juga, pindah ke online," ucap Poppy.

(Baca juga: Pengusaha Retail Tutup Gerai karena Faktor Lokasi dan Kondisi Ekonomi

Pada sisi lain, Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) mengutarakan bahwa pelaku UMKM di sektor kreatif seperti fesyen maupun bidang lain tetap membutuhkan dukungan dan keberpihakan pemerintah. Mereka butuh insentif yang tepat.

"(Insentif) dalam bentuk pajak cocok juga agar harga jual bisa tetap murah. ini dapat merangsang pelaku UMKM (lebih banyak) mengarah ke pasar ekspor. Keberpihakan ini untuk UMKM bisa bangkit kembali," kata Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun secara terpisah.

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) sebelumnya menyatakan, insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah sebaiknya tidak pukul rata. Pemerintah perlu memilah sesuai karakteristik bidang usaha dan tidak menyeragamkan menjadi satu konsep yang terlalu luas. (Baca juga: Bisnis Kreatif Perlu Formula Insentif Tersendiri

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...